Find Us On Social Media :

Hati-hati! Pinjol yang Nekat Teror Debitur di Media Sosial Bisa Terancam Hukuman Pidana

pinjol sebar data bisa di hukum pidana

GridFame.id - 

Banyaknya pinjol atau pinjaman online yang sering melakukan pengancaman ke debitur.

Dimana para debt collector tersebut biasanya mengancam ketika debitur tak membayar tagihan.

Padahal ada banyak cara yang bisa dilakukan jika penagihan selain mengancam penyebaran data.

Bahkan, pengancaman ini tak hanya dilakukan oleh pinjol ilegal saja.

Beberapa pinjol legal juga melakukan pengacnaman sebar data ke debitur yang galbay.

Ciri-ciri pinjol ilegal dan legal bisa anda baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!

Jika ditilik dari media sosial banyak yang mengeluhkan cara pinjol menagih.

Masyarakat atau debitur tak jarang datanya disebar ke semua kontak.

Parahnya sampai ada yang disebar ke media sosial.

Sebetulnya, pinjol yang menyebarkan data bisa di penjara loh!

Baca Juga: Awas Modus Penagihan Pinjol Makin Menjebak Kini Kirim Surat Somasi ke Rumah, Ilegal dan Legal Sama Saja?