GridFame.id -
Seorang warganet tertipu oleh pinjol atau pinjaman ilegal.
Pinjaman online atau pinjol ilegal memang kini menggunakan banyak modus.
Dimana mereka melakukan segala cara untuk menarik perhatian korbannya.
Mulai dari promosi tenor panjang hingga limit tinggi yang ternyata hanyalah tipuan belaka.
Banyak yang mengeluhkan pinjol ilegal ketika pengajuan mendapatkan tenor yang panjang.
Namun, setelah cair tenor yang tadinya 90 hari mendadak jadi 7 hari saja.
Modus-modus pinjol ilegal lainnya anda bisa baca disini Jangan Tergiur Pencairan Cepat! Waspada Sederet Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Masyarakat Tertipu
OJK sendiri telah mencoba untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal.
Sejumlah 4000 lebih aplikasi pinjol ilegal diblokirnya namun terus saja betumbuh.
Salah seorang debitur pun membagikan pengalamannya ditipu pinjol ilegal.
Bukannya mendapatkan pinjaman, ia malah harus kehilangan uang pribadi miliknya.
Baca Juga: Bisakah Melaporkan Orang yang Menjadikan Nomor Kita sebagai Jaminan Pinjol Ilegal ke Polisi?
Pengalaman pahit itu dibagikan oleh @kagakusahmampir, ia bercerita awalnya berniat meminjam di pinjol ilegal untuk menutupi utang diaplikasi legal.
Tak dipungkiri dirinya kesulitan untuk menutup utang-utangnya diaplikasi legal.
Saat pengajuan ia malah diminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Awalnya ia diminta untuk membayar keanggotaan Rp 250.000 lalu diminta transfer uang untuk pembukaan bank Rp 1.000.000.
Ia kembali diminta biaya verifikasi kurang lebih Rp 1.500.000 karena merasa janggal ia pun akhirnya meminta untuk dikembalikan uangnya.
Namun, pihak pinjol menolak untuk mengembalikan uang nasabah tersebut.
Apasih ciri-ciri pinjol ilegal itu? simak penjelasannya dikutip dari laman ojk.go.id agar tak tertipu:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)