Find Us On Social Media :

Bayarkan Utang Orang Lain Malah Diperas 10 DC, Warganet Ini Depresi Hingga Datangi Psikiater! Begini Cara Lapor sebagai Korban Kontak Darurat

Nomor dijadikan jaminan atau kontak darurat pinjol ilegal orang lain tanpa izin.

Dilansir dari akun Twitter @wilan18, lelaki bernama Kadek Wilantara ini mengungkap kejadian tak menyenangkan yang dialami sang istri.

Istri Kadek mengalami stres berat setelah nomornya dijadikan kontak darurat pinjol ilegal oleh peminjam yang galbay.

Akibatnya istri Kadek harus ikut menerima ancaman debt collector hingga ia memilih membayarkan utang yang bukan miliknya demi terbebas dari teror.

Parahnya setelah melakukan pembayaran, istri Kadek justru menerima lebih banyak teror dan dituduh melakukan pinjaman ke 10 aplikasi pinjol sekaligus.

"Wah aku banget kak, saking mental yg diserang, istriku sampe transfer aja biar gak diganggu. Dan akhirnya ada 10 org lgi yg ngejar katanya ngutang. Padahal gaj ada. Saya repot harus ke polisi dan jg ke psikiater sm istri. Karena mental di serang," tulisnya.

Mengetahui istrinya mendapat teror tiada henti, Kadek pun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Dibantu temannya yang juga anggota kepolisian, Kadek berhasil mengusut tuntas pelaku yang membuat mental istrinya terguncang itu.

"Mereka kena banyak pasal kalo dapet kak, Polisi sih ngasi semua keputusan ke aku, mau di laporin atau engga. Pasal pemerasan Pasal pengancaman Pasal UU ITE pengambilan data apalagi ktp dan foto lg pegang ktp," jelasnya.

Belajar dari kasus yang dialami Kadek dan sang istri, korban kontak darurat berhak melaporkan aksi DC pinjol untuk mendapat perlindungan.

Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal? Amankan Kontak HP Anda dengan Cara Begini Agar Tak Disebar Data

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, pasal penyalahgunaan data pribadi bagi pihak yang menggunakan data pribadi sebagai emergency contact pinjol adalah Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP yang berbunyi:Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi;Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dan ancaman hukuman terhadap pelaku yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum 

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id

Baca Juga: Muak Dijadikan Penjamin Pinjol Ilegal, Warganet Ini Bongkar Cara Debt Collector Sadap Kontak HP Peminjam Galbay