Find Us On Social Media :

Tiba-Tiba Ditransfer Pinjol Ilegal Puluhan Juta? Jangan Dipakai, AFPI Minta Korban Segera Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Dikejar DC

Solusi jika mendadak ditransfer pinjol

GridFame.id - Korban pinjol ilegal mulai bermunculan dan buka suara.

Bukan hanya korban galbay yang membongkar kelicikan pinjol ilegal.

Ada banyak korban pinjol ilegal yang justru tak pernah mengajukan pinjaman.

Ya, pinjol ilegal menyasar siapa saja tanpa pandang bulu.

Orang yang masuk dalam daftar kontak darurat atau penjamin juga banyak yang jadi korban pinjol ilegal.

Bukan itu saja, banyak orang yang mengaku tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal meski tak membuat pengajuan.

Parahnya mereka akan ditagih dan diminta membayar lengkap dengan denda dan bunganya.

Tentunya jumlah bunga dan denda sangat tinggi bahkan bisa melebihi nominal pinjaman yang diberikan.

Beberapa orang bertanya-tanya apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal.

Apakah uang tersebut boleh digunakan atau tidak?

Simak begini reaksi AFPI terhadap masalah ini.

Baca Juga: Sadis! Warganet Ini Bagi Pengalaman Telat Bayar 1 Hari Foto Langsung Disebar, Simak Begini Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data

Dilansir dari laman resmi maucash.id, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah memberikan beberapa hal yang harus dilakukan jika tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal.

1. Laporkan pinjol ilegal

Jebakan pinjaman online seperti kasus di atas biasanya dilakukan oleh platform pinjol ilegal.

Biasanya, namanya jarang terdengar dan jika Anda cek di OJK, namanya tidak akan muncul dalam daftar pinjol berizin OJK.

Anda bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut kepada pihak berwajib, berikut adalah beberapa cara melaporkan pinjaman ilegal:

- Layanan Jendela AFPI

Layanan ini dapat dihubungi melalui:

Telepon: 150505 (bebas pulsa)

E-mail: pengaduan@afpi.or.id

Website: www.afpi.or.id

- Polisi Siber Indonesia

Pelaporan pinjol ilegal pada kepolisian dapat dilakukan melalui:

Website: https://patrolisiber.id

E-mail: info@cyber.polri.go.id

- Satgas Waspada Investasi (SWI)

SWI adalah unit OJK yang menangani kasus-kasus pinjol ilegal. Pelaporan dapad dilakukan melalui:

E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id

Baca Juga: Waspada Aplikasi Abal-abal Berkedok Pinjol Ilegal, Dana Tak Cair Malah Diancam Hingga Duit Ludes Kalau Pakai Pinjaman Cepat Hhemat Waktu 

2. Simpan dan jangan gunakan dana yang diterima

Untuk menghindari tuduhan dari pinjol ilegal, sebaiknya Anda tidak menggunakan dana yang Anda terima.

Simpan dan catat jumlah kiriman dana yang masuk ke rekening Anda sebagai bukti dana dadakan masuk.

Dengan begitu, Anda bisa menunjukkan bukti tersebut saat pelaporan dan pihak pinjol ilegal tidak bisa menuntut Anda untuk membayar dana yang Anda gunakan.

3. Saat ada penagihan, sampaikan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan siap mengembalikan dana yang diterima

Saat pihak pinjol ilegal menghubungi untuk melakukan penagihan.

Mereka akan menanyakan apakah Anda pernah meminjam dana melalui platform mereka.

Katakan dengan tegas bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan mengatakan bahwa Anda memiliki bukti dana tak dikenal masuk dan tidak pernah mengajukan dana tersebut atau menggunakan uang tersebut.

Kemudian, sampaikan bahwa Anda siap mengembalikan dana sesuai dengan jumlah yang diterima.

Baca Juga: Pengacara Ini Wanti-wanti Jangan Sampai Pinjam ke Pinjol Legal Ataupun Ilegal, Mau Lunas Atau Galbay Ada Bahaya Ini yang Menunggu!

4. Laporkan ke kantor polisi terdekat bila mendapat ancaman, intimidasi, teror, atau kekerasan

Tidak jarang pihak pinjol ilegal menggunakan cara yang kasar untuk melakukan penagihan.

Mereka bisa saja melakukan teror dan intimidasi, bahkan sampai melakukan pengancaman dan pelecehan jika korban menolak atau tidak mampu untuk membayar pinjaman.

Jika hal ini terjadi, pastikan Anda mendapatkan informasi sebanyak mungkin dari peneror dan segera laporkan kasus Anda ke kantor polisi terdekat.

Dengan begitu, kasus Anda bisa segera diurus dan Anda serta orang terdekat bisa mendapatkan perlindungan dari pihak berwajib.

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu! Ketakutan Diteror DC Gegara Dijadikan Penjamin Pinjol Ilegal, Wanita Ini Rugi 20 Juta Demi Tutup Utang Orang Lain