Find Us On Social Media :

Begini Cara Bayar Tilang di Tokopedia dan Lihat Buktinya Tanpa Ribet

GridFame.id - Jangan pusing kalau kena e-tilang di jalanan!

Soalnya kini kita bisa bayar denda tilang tanpa harus ke kejaksaan, tapi bisa lewat Tokopedia.

Nominal denda akan ditetapkan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi.

Besarannya terentang dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Pelanggaran paling ringan adalah tidak menghidupkan lampu sein ketika akan berbelok, sementara denda paling besar adalah tidak memiliki SIM atau tidak bisa menunjukkannya ketika razia terjadi.

Ketika sudah ditilang, baik itu melalui tilang elektronik atau tilang konvensional, pelanggar aturan lalu lintas dapat membayar dendanya secara daring dengan cara sebagai berikut:

Cara Cek Denda Tilang di Web Kejaksaan

Pengecekan besaran denda ini dapat dilihat di situs web tilang dari Kejaksaan.

Tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Membuka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”. Nomor tilang itu tertera di surat penilangan yang diberikan pihak kepolisian.
  3. Situs web tilang Kejaksaan akan memberikan informasi mengenai tilang daring, kode pembayaran, serta jumlah nominal denda tilang yang harus dibayarkan.

Cara Bayar Denda Tilang di Tokopedia

Selain melalui platform bank, pembayaran tilang juga bisa dilunasi melalui e-commerce Tokopedia.

Caranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Cara Tarik Dana Saldo Refund di Tokopedia ke Rekening Bank

  1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Buka aplikasi Tokopedia di gawai pintar Anda.
  3. Pilih menu Top Up/Tagihan.
  4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.
  5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.
  6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda sukai, seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
  7. Selesai.

Cara Ambil Barang Bukti Tilang via Etilang.id

Saat terjadi penilangan, biasanya barang bukti yang disita adalah STNK atau SIM.