GridFame.id - Jangan pusing kalau kena e-tilang di jalanan!
Soalnya kini kita bisa bayar denda tilang tanpa harus ke kejaksaan, tapi bisa lewat Tokopedia.
Nominal denda akan ditetapkan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi.
Besarannya terentang dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Pelanggaran paling ringan adalah tidak menghidupkan lampu sein ketika akan berbelok, sementara denda paling besar adalah tidak memiliki SIM atau tidak bisa menunjukkannya ketika razia terjadi.
Ketika sudah ditilang, baik itu melalui tilang elektronik atau tilang konvensional, pelanggar aturan lalu lintas dapat membayar dendanya secara daring dengan cara sebagai berikut:
Cara Cek Denda Tilang di Web Kejaksaan
Pengecekan besaran denda ini dapat dilihat di situs web tilang dari Kejaksaan.
Tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:
- Membuka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”. Nomor tilang itu tertera di surat penilangan yang diberikan pihak kepolisian.
- Situs web tilang Kejaksaan akan memberikan informasi mengenai tilang daring, kode pembayaran, serta jumlah nominal denda tilang yang harus dibayarkan.
Cara Bayar Denda Tilang di Tokopedia
Selain melalui platform bank, pembayaran tilang juga bisa dilunasi melalui e-commerce Tokopedia.
Caranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Begini Cara Tarik Dana Saldo Refund di Tokopedia ke Rekening Bank
- Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.
- Buka aplikasi Tokopedia di gawai pintar Anda.
- Pilih menu Top Up/Tagihan.
- Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.
- Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.
- Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda sukai, seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
- Selesai.
Cara Ambil Barang Bukti Tilang via Etilang.id
Saat terjadi penilangan, biasanya barang bukti yang disita adalah STNK atau SIM.
Jika penilangan dilakukan melalui tilang elektronik, maka STNK pelanggar akan dibekukan sampai ia membayar denda tilang yang dibebankan.
Setelah melakukan pembayaran melalui platform di atas, pemilik kendaraan dapat mengambil barang bukti yang disita di Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran tilang.
Di sisi lain, Anda dapat menggunakan jasa Etilang.id untuk mengambilkan barang bukti, baik itu berupa SIM atau STNK dengan mendaftarkannya melalui situs web Etilang.id.
Tahapannya adalah sebagai berikut.
- Buka situs web Etilang.id
- Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi (password).
- Melihat Kode Pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.
- Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
- Mengunggah foto surat tilang.
- Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
- Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
- Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
- Klik “Pesan Layanan”.
- Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.
- lihat cara lengkapnya di sini
Mudah banget kan?
Jadi kita tak perlu keluar rumah untuk membayar denda tilang.
Semoga membantu!
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Saldo Tokopedia Tidak Bisa Ditarik dan Solusinya