- Hilang akal sehat yang tidak disengaja
Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa.
Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.
3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika penyakit yang Anda derita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah.
Baca Juga: Masih Punya Utang Puasa 2 Tahun Lalu, Bolehkan Mengqadha di Tahun Ini?
Dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah sebagai berikut:
Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa, jika berpuasa, maka akan menambah parah sakit yang diderita.
Alangkah lebih baik sebelum puasa tanyakan kepada dokter terpecaya dan konsultasikan kesehatan Anda secara berkala.
Siapa pun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya.