4. Lansia
Orang tua atau lansia yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa, dalam hal ini, tidak ada batasan umur.
Akan tetapi, asalkan betul -betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
5. Ibu Hamil, Menyusui dan Nifas
Seorang ibu hamil yang khawatir akan kondisi dan keselamatan dirinya serta janin atau bayinya, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau qadha.
Baca Juga: Bolehkah Qadha Puasa di Hari Jumat? Catat, Ini Dia Waktu yang Tepat Untuk Mengganti Puasa
Melansir dari Buya Yahya, ketentuan tersebut berlaku apabila sang ibu khawatir dengan keselamatan dirinya serta kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun Hijriyah.
Ibu yang khawatir anaknya kekurangan Air Susu Ibu (ASI) boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.
Wanita pasca melahirkan yang sedang nifas tidak wajib berpuasa, jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
6. Haid
Perempuan yang sedang datang bulan atau haid tidak wajib berpuasa Ramadhan, jika memaksa, maka puasanya tidak sah, bahkan hukumnya dianggap haram.
Perempuan yang sedang haid tetap bisa mengumpulkan pahala selain puasa dengan zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya.
Seorang perempuan yang menstruasi harus mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan qadha.
Jika hutang puasa belum lunas hingga Ramadhan di tahun depan, maka ia wajib fidyah sekaligus qadha.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Bolehkah Ganti Utang Puasa Sebelumnya dengan Puasa Senin Kamis?