GridFame.id - Sebentar lagi Umat Muslim akan kembali bertemu bulan Ramadhan.
Bulan puasa ini akan berlangsung selama setidaknya 29 hingga 30 hari lamanya.
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dijalankan Umat Muslim di seluruh dunia.
Ramadhan juga kerap dijuluki sebagai bulan pernuh berkah.
Puasa dimulai sebelum terbit matahari hingga matahari tenggelam.
Kegiatan sahur dan buka puasa akan menjadi agenda setiap harinya di bulan Ramadhan.
Umat Muslim diwajibkan menahan napsu, lapar, haus dan emosi saat menjalankan puasa.
Meski semua Muslim diwajibkan puasa, dalam keadaan tertentu, ada orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa.
Bahkan ada yang puasanya dianggap tidak sah jika nekat.
Siapa saja orang-orang itu?
Simak ini 6 golongan yang boleh tidak puasa menurut penjabaran Buya Yahya.
Baca Juga: Sudah Mau Ramadhan Lagi Tapi Utang Puasa Belum Tuntas Dibayar? Wajib Lakukan Ini!
Golongan yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan
Dilansir dari laman resmi zakat.or.id yang mengutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, inilah 5 golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan.
1. Anak Kecil
Anak-anak yang belum baligh atau dewasa masuk ke dalam golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan. Tanda baligh ada tiga, yaitu:
- Keluar mani (bagi anak laki-laki) pada usia 9 tahun Hijriah.
- Keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan)
- Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun, jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.
2. Hilang Akal Sehat
Orang yang hilang akal sehat tidak wajib berpuasa, jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah.
Dalam hal ini, ulama membagi orang yang hilang akal sehat menjadi dua macam, yaitu:
- Hilang akal sehat dengan disengaja
Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha, sebab sebenarnya ia wajib berpuasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila.
Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.
- Hilang akal sehat yang tidak disengaja
Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa.
Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.
3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika penyakit yang Anda derita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah.
Baca Juga: Masih Punya Utang Puasa 2 Tahun Lalu, Bolehkan Mengqadha di Tahun Ini?
Dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah sebagai berikut:
Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa, jika berpuasa, maka akan menambah parah sakit yang diderita.
Alangkah lebih baik sebelum puasa tanyakan kepada dokter terpecaya dan konsultasikan kesehatan Anda secara berkala.
Siapa pun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya.
4. Lansia
Orang tua atau lansia yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa, dalam hal ini, tidak ada batasan umur.
Akan tetapi, asalkan betul -betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
5. Ibu Hamil, Menyusui dan Nifas
Seorang ibu hamil yang khawatir akan kondisi dan keselamatan dirinya serta janin atau bayinya, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau qadha.
Baca Juga: Bolehkah Qadha Puasa di Hari Jumat? Catat, Ini Dia Waktu yang Tepat Untuk Mengganti Puasa
Melansir dari Buya Yahya, ketentuan tersebut berlaku apabila sang ibu khawatir dengan keselamatan dirinya serta kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun Hijriyah.
Ibu yang khawatir anaknya kekurangan Air Susu Ibu (ASI) boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.
Wanita pasca melahirkan yang sedang nifas tidak wajib berpuasa, jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
6. Haid
Perempuan yang sedang datang bulan atau haid tidak wajib berpuasa Ramadhan, jika memaksa, maka puasanya tidak sah, bahkan hukumnya dianggap haram.
Perempuan yang sedang haid tetap bisa mengumpulkan pahala selain puasa dengan zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya.
Seorang perempuan yang menstruasi harus mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan qadha.
Jika hutang puasa belum lunas hingga Ramadhan di tahun depan, maka ia wajib fidyah sekaligus qadha.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Bolehkah Ganti Utang Puasa Sebelumnya dengan Puasa Senin Kamis?