Find Us On Social Media :

Masih Punya Utang Puasa Tahun Lalu? Begini Tata Cara dan Bacaan Niat Bayar Fidyah Untuk Tiap Kelompok

Niat bayar fidyah

GridFame.id - Masih punya utang puasa di tahun lalu atau tahun-tahun sebelumnya?

Tinggal hitungan bulan lagi Umat Muslim akan kembali menyambut bulan Ramadan 1444 H.

Tentunya akan lebih baik apabila seseorang yang masih memiliki utang puasa untuk segera membayarnya.

Jika terkendala pada keadaan tertentu, Umat Muslim diperbolehkan melakukan ganti.

Salah satu cara mengganti puasa adalah dengan melakukan  fidyah.

Berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya menebus atau mengganti.

Dalam arti yang luas, fidyah merupakan bayaran yang dilakukan saat seseorang tidak bisa menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Seseorang yang memiliki halangan untuk melaksanakan ibadah puasa juga diperbolehkan untuk tidak menggantinya di hari lain, tapi harus membayar fidyah.

Fidyah bisa dilakukan langsung di hari seseorang tidak puasa atau saat memasuki akhir bulan Ramadan dengan cara beruntun sekaligus.

Lalu bagaimana tata cara dan bacaan niat bayar fidyah?

Simak infomasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Melaksanakan Puasa Ayura Tanpa Diawali Tasua, Bolehkah? Ini Penjelasannya