Find Us On Social Media :

Masih Punya Utang Puasa Tahun Lalu? Begini Tata Cara dan Bacaan Niat Bayar Fidyah Untuk Tiap Kelompok

Niat bayar fidyah

GridFame.id - Masih punya utang puasa di tahun lalu atau tahun-tahun sebelumnya?

Tinggal hitungan bulan lagi Umat Muslim akan kembali menyambut bulan Ramadan 1444 H.

Tentunya akan lebih baik apabila seseorang yang masih memiliki utang puasa untuk segera membayarnya.

Jika terkendala pada keadaan tertentu, Umat Muslim diperbolehkan melakukan ganti.

Salah satu cara mengganti puasa adalah dengan melakukan  fidyah.

Berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya menebus atau mengganti.

Dalam arti yang luas, fidyah merupakan bayaran yang dilakukan saat seseorang tidak bisa menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Seseorang yang memiliki halangan untuk melaksanakan ibadah puasa juga diperbolehkan untuk tidak menggantinya di hari lain, tapi harus membayar fidyah.

Fidyah bisa dilakukan langsung di hari seseorang tidak puasa atau saat memasuki akhir bulan Ramadan dengan cara beruntun sekaligus.

Lalu bagaimana tata cara dan bacaan niat bayar fidyah?

Simak infomasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Melaksanakan Puasa Ayura Tanpa Diawali Tasua, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Tata Cara dan Niat Bayar Fidyah

Dilansir dari laman resmi gramedia.com, ada perbedaan niat bayar fidyah bagi tiap kelompok, antara lain:

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Niat fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

3. Niat fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala"

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Boleh Atau Tidak? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

4. Niat fidyah bagi yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan:

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.

Umumnya fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin.

Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar fidyah juga bisa dilaksanakan dengan uang sehingga kamu membayarkan seharga 675 gram beras kepada fakir miskin.

Sementara itu, menurut mazhab Hanafiyah, fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar dua mud atau setara dengan setengah sha’ gandum sehingga besarannya untuk beras yaitu 1,5 kg.

Berikut ini adalah cara membayar fidyah yang bisa dilakukan:

 Baca Juga: Bolehkah Puasa Syawal dan Bayar Utang Puasa Dilakukan Bersamaan? Begini Penjelasan Ulama

1. Memasak makanan di rumah dan mengundang fakir miskin.

2. Memberikan bahan makanan mentah seperti beras akan tetapi akan lebih baik untuk memberikan tambahan makanan sebagai lauk.

Sebagai tambahan, fidyah ini bisa dibayarkan kepada 30 orang sekaligus atau beberapa orang saja.

Misalnya saja, Anda ingin membayar kepada dua orang saja, maka setiap orang memperoleh 15 takaran.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Dekat Idul Adha