Find Us On Social Media :

Warganet Ini Sebar Bukti Nyawa Sekeluarga Diancam Debt Collector Pinjol Ilegal, Simak Begini Cara Melaporkannya ke Polisi

pinjol ilegal.

GridFame.id - Bukan debt collector pinjol ilegal jika tak menjadi sorotan.

Debt collector pinjol ilegal masih menjadi salah satu masalah yang meresahkan.

Bukan hanya selalu melanggar aturan OJK, debt collector pinjol ilegal juga dikenal tak manusiawi.

Mereka melakukan penagihan lebih dari 90 hari pasca peminjam galbay.

Bahkan bisa bertahun-tahun lamanya.

Mereka juga tak segan melakukan intimidasi serta ancaman pada peminjam yang galbay.

Selain itu, debt collector pinjol ilegal juga banyak yang menyebar data pribadi peminjam ke seluruh kontak.

Tak cukup sampai di situ, tindakan penyadapan HP secara ilegal pun mereka lakukan untuk mencuri foto peminjam di galeri HP.

Belum lama ini sebuah akun Twitter juga membongkar tindakan keji debt collector padanya.

DC itu secara terang-terangan berani mengancam nyawa keluarga peminjam.

Waduh, agar tak mengalami hal serupa simak ini dia cara melaporkan debt collector yang berbuat kasar.

Baca Juga: Berikut Ini Merupakan Daftar Pinjol Ilegal yang Sebar Data Jika Galbay

Dilansir dari akun Twitter @bsklurus1, ia mengungkap teror debt collector yang diterimanya.

Ia mengaku mendapat tindakan ancaman dari oknum debt collector pinjol ilegal.

"Ngeri banget bahasa tukang tagih pinjol. Mereka sengaja ga cantumin nama pinjolnya biar ga bisa dilaporin ke polisi," tulisnya pada (10/10/2022).

Ia juga menampilkan bukti tangkap layar chat debt collector tersebut padanya yang menyangkut nyawa keluarganya. 

"Msh bisa ketawa-ketiwi lo, jaga keluarga lo baik-baik, kalau mau kemana-mana hati-hati takut ada yang t*kam pisau," tulis si oknum debt collector pinjol.

"Orang bre**** kaya lo harus dikasih pelajarn baru sadar, jaga keluarga lo baik-baik hati-hati gw t*kam keluarga lo duluan," tambahnya.

Bentuk ancaman yang dilakukan debt collector sebenarnya bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Bila penagihan dilakukan sesuai prosedur, maka sah-sah saja, tapi tentu akan berbeda ketika penagihan dilakukan dengan cara yang tidak menyenangkan seperti intimidasi, ancaman, dan kekerasan yang mengancam nyawa.

Dilansir dari lamna resmi lancar.id, peminjam bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Berikut adalah caranya:

Baca Juga: Sebelum Terjebak Pinjol Ilegal, Coba Pakai Simulasi Cicilan Pinjol Supaya Tahu Mana yang Bunganya Paling Rendah 

1. Datangi Kantor Terdekat

Pada dasarnya, pihak kepolisian mempunyai wilayah kepolisian yang terbagi berdasarkan pemerintah daerah.

Anda dapat membuat laporan tentang kejadian tidak menyenangkan yang dilakukan oleh debt collector ke Polsek, Polres, Polda sampai Mabes Polri.

2. Laporkan Kejadian Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Setelah sampai di kantor polisi terdekat, maka tujulah bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bagian SPKT akan menangani beragam pengaduan yang masuk, memberikan informasi dan melakukan administrasi awal.

3. Penyidikan

Setelah ada laporan yang masuk, sebagai langkah awal, pengajuan akan diselidiki oleh penyidik.

Anda dapat menyampaikan kronologi dan barang bukti sehingga dapat dinilai apakah kasus yang diajukan layak untuk dilaporkan dan dibuatkan laporan polisi.

4. Proses Laporan Dilakukan

Jika dinilai layak, maka proses laporan bisa terus berjalan, Anda hanya perlu melakukan prosedur yang ada hingga pelaku mendapat hukuman setimpal dengan apa yang telah dilakukan.

Baca Juga: Waspada! Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 yang Diblokir OJK, Banyak yang Replika Nama Pinjol Legal