Melalui videonya akun @hendrayusuf260, membeberkan salah satu modus pinjol ilegal.
Ia mengatakan kalau pinjol ilegal seringkali memberikan penawaran melalui SMS.
Dimana dalam SMS itu berisikan sebuah link yang harus di klik, itu suda pasti pinjol ilegal.
"Kalau kalian pinjam di pinjol yang penawarannya melalui SMS yang linknya kalian klik, udah fix itu pinjol ilegal," bebernya.
Kemudian, salah satu warganet juga mengatakan kalau nantinya pinjol ilegal akan menggiring untuk mendowload aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut bisa meminjam Rp 30 juta namun harus deposito sebesar Rp 3 juta.
"iya pernah trs srh download aplikasi dijebak dpt pjmn 30jt tp mst bayar deposito dulu 3 jt"
Selain itu, ada 2 modus pinjol ilegal lainnya yang sering menipu masyarakat dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id:
1. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pada beberapa pinjol ilegal yang nekat langsung mentransfer uang ke rekening korban padahal tak melakukan pengajuan apapun.
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
2. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.