Find Us On Social Media :

Penawaran Pinjaman Lewat SMS Gunakan Link? Hati-hati Modus Pinjol Ilegal Terbaru

modus pinjol ilegal

GridFame.id - 

Pinjaman online atau pinjol ilegal kini lebih sering menggunakan modus untuk mendapatkan debiturnya.

Ya, maraknya kemunculan pinjol ilegal membuat banyak masyarakat tertipu.

Dimana pinjol ilegal ini bahkan nekat memberikan logo OJK di aplikasinya.

Pinjol ilegal sendiri kini banyak beredar di Play Sore maupun media sosial.

Beberapa debitur bahkan kebanyakan tertipu dengan iming-iming manis pinjol ilegal.

Oknum-oknum pinjol ilegal biasanya mempromosikan kalau pinjaman mereka memiliki bunga rendah.

Selain itu, mereka juga akan meunjukkan kalau limit yang diberikan cukup besar.

Namun, setelah pengajuan di ACC tenpr menjadi pendek dan uang yang didapatkan tak sesuai.

Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya anda bisa baca disini Tenor Pinjaman Cuma 2 Minggu dan Bunga Tidak Jelas? Hati-Hati, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Tak Akan Bisa Dilunasi

Sosok ini kembali membongkar soal modus pinjol ilegal yang penawarannya dengan cara begini.

Baca Juga: 7 Cara Menghadapi Teror Pinjol Ilegal Pasca Galbay

Melalui videonya akun @hendrayusuf260, membeberkan salah satu modus pinjol ilegal.

Ia mengatakan kalau pinjol ilegal seringkali memberikan penawaran melalui SMS.

Dimana dalam SMS itu berisikan sebuah link yang harus di klik, itu suda pasti pinjol ilegal.

"Kalau kalian pinjam di pinjol yang penawarannya melalui SMS yang linknya kalian klik, udah fix itu pinjol ilegal," bebernya.

Kemudian, salah satu warganet juga mengatakan kalau nantinya pinjol ilegal akan menggiring untuk mendowload aplikasi.

Dalam aplikasi tersebut bisa meminjam Rp 30 juta namun harus deposito sebesar Rp 3 juta.

"iya pernah trs srh download aplikasi dijebak dpt pjmn 30jt tp mst bayar deposito dulu 3 jt"

Selain itu, ada 2 modus pinjol ilegal lainnya yang sering menipu masyarakat dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id:

1. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Pada beberapa pinjol ilegal yang nekat langsung mentransfer uang ke rekening korban padahal tak melakukan pengajuan apapun.

OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.

2. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal

Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.

Baca Juga: Debitur Bisa Bernafas Lega, Sosok Ini Bongkar Debt Collector Pinjol Ilegal Tak Akan Berani Menagih Ke Rumah