GridFame.id -
Pemerintah secara terang-terangan meminta debitur untuk tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
Alasannya karena mereka beroperasi tanpa izin dari OJK.
Kominfo pun bahkan menyarankan masyarakat untuk meminjam di pinjol ilegal.
Setelah cair, masyarakat tak perlu membayar tagihannya.
Hal ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi beredarnya pinjol ilegal.
OJK sendiri mengakui kesulitan untuk menghilangkan aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Namun, ketika memutuskan untuk galbay pinjol ilegal tentu ada resiko yang harus dihadapi.
Banyak debitur yang tak mampu menghadapi resiko dari pinjol ilegal.
Nah, berikut ini 7 tips untuk menghadapi teror pinjol ilegal pasca melakukan galbay.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar