GridFame.id -
Pemerintah secara terang-terangan meminta debitur untuk tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
Alasannya karena mereka beroperasi tanpa izin dari OJK.
Kominfo pun bahkan menyarankan masyarakat untuk meminjam di pinjol ilegal.
Setelah cair, masyarakat tak perlu membayar tagihannya.
Hal ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi beredarnya pinjol ilegal.
OJK sendiri mengakui kesulitan untuk menghilangkan aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Namun, ketika memutuskan untuk galbay pinjol ilegal tentu ada resiko yang harus dihadapi.
Banyak debitur yang tak mampu menghadapi resiko dari pinjol ilegal.
Nah, berikut ini 7 tips untuk menghadapi teror pinjol ilegal pasca melakukan galbay.
Melansir dari akun TikTok @asepfintech memberikan sebuah tips jika gagal bayar pinjol ilegal:
1. Klarifikasi ke kontak di hp bahwa telah terjadi penyalahgunaan data pribadi
2. Jangan pernah bayar perpanjangan ke aplikasi tersebut karena gak bakalan mengurangi total tagihan di aplikasi (cuma memperpanjang tenor saja)
3. Jangan menjual aset dan melakukan pinjaman ke bank untuk melunasi tagihan
4. Ganti nomor hp sama no wa
5. Sosial media di privasikan
6. Jangan pernah percata sama ancaman yang dilakukan oleh pihak aplikasi
7. Kuatkan mental dan pikiran kita
Jangan lupa anda juga laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau telepon 157, atau kamu juga bisa WhatsApp 081157157157.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar