Find Us On Social Media :

Jangan Asal Ganti Puasa, Ada 4 Hari yang Dilarang dan Bisa Bikin Batal

GridFame.id - Bulan depan kita sudah menjalankan ibadah puasa.

Siapa yang masih belum tuntas mengganti puasa tahun lalu?

Kalau belum mengganti puasa, yuk segera tuntaskan supaya tidak ada utang puasa yang menumpuk.

Eits, tapi jangan asal mengganti puasa ya!

Soalnya ada hari-hari di mana kita tidak boleh mengganti puasa.

Wah, memangnya kenapa ya?

Langsung simak penjelasannya yuk!

1. Hari Tasyrik

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha yang jatuh pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau hari di mana untuk makan, minum, dan mengingat Allah SWT.

Inilah mengapa hari Tasyrik dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan.

Rasulullah SAW melarang umatnya berpuasa pada hari-hari tasyrik dan termasuk dalam hal mengganti puasa Ramadhan.

Diriwayatkan oleh Nabisyah Al Hadzali, Rasulullah bersabda:

Baca Juga: Benarkah Utang Puasa 2 Tahun Lalu atau Lebih Harus Diqhada dengan Puasa dan Bayar Fidyah?

"Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah." (HR. Muslim)

Hadits di bawah ini juga mempertegas larangan untuk mengganti puasa di hari Tasyrik supaya umat Islam dapat menikmati hari raya:

Dari uqbah bin 'Amir, ia berkata, Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Hari Arafah, hari nahr (Idul Adha), dan hari-hari tasyriq adalah hari raya kita (umat Islam). Hari-hari itu adalah hari-hari makan dan minum.”

(HR. An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Abu Daud)

Puasa Tasyrik hanya dapat diizinkan bagi muslim yang sedang melaksanakan haji Tamattu' atau haji Qiran, sebab tak ada hadyu.

Berdasarkan hadits berikut ini ada pemberian dispensasi:

Dari sayyidah Aisyah dan sahabat Ibnu Umar r.a., mereka berakata, “Tidak ada dispensasi pada hari-hari tasyriq untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak menemukan hadyu.” (HR. Bukhari)

Hadyu merupakan suatu hewan sembelihan untuk membayar dam (denda) di saat muslim menjalankan haji Tamattu dan Qiran.

Sehingga bila tak menemukan hadyu, boleh untuk berpuasa sebagai usaha untuk mengganti hewan hadyu yang tak diperoleh ketika hari Tasyrik.

2. Dua hari raya atau Idul Fitri dan Idul Adha

Tidak dianjurkan untuk berpuasa pada 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal ini.

Disebutkan pula keterangan di atas didasarkan oleh beberapa hadits bahwa hari raya Idul Fitri merupakan hari bagi seseorang makan setelah usai melaksanakan puasa Ramadhan selam 1 bulan.

Baca Juga: Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu?

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang umatnya untuk berpuasa di dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, dari Abu Sa'id Al Khudri RA, berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha." (HR. Muslim)

3. Mengganti puasa di bulan ramadhan

Terdapat tulisan yang menjelaskan tentang hal ini melalui keterangan dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2.

"Jika ada seseorang yang meniatkan diri untuk berpuasa qadha di bulan Ramadhan maka kedua-duanya tidak sah, tidak puasa qadhanya dan tidak pula puasa Ramadhan."

Tidak sah bila mengganti puasa Ramadhan pada hari-hari di bulan Ramadhan.

Pendapat tersebut telah disetujui oleh tiga imam besar mazhab lantaran waktu ini diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan pada tahun itu saja.

Kemudian, Mazhab Hanafi memberi pendapat bahwa bila berniat puasa qadha di bulan Ramadhan maka puasanya tetap sah. Hanya saja puasa yang dimaksud adalah puasa Ramadhan di tahun itu saja bukan untuk puasa qadhanya.

4. Hari bernazar

Masud dari hari bernazar ini yaitu hari di mana seseorang telah menentukan untuk menjalankan puasa nazar.

Contoh, ada seseorang yang bernazar berpuasa di 10 bulan Dzulqa'dah maka orang tersebut tidak boleh mengganti puasa Ramadhan pada hari nazar itu.

Pernyataan ini didasarkan pada pendapat Mazhab Maliki dan Syafi'i. Hanya saja, berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafi bahwa puasa qadha bagi seseorang tetap sah apabila dilakukan di hari yang sudah dipilih untuk bernazar.

Ditambahkan juga penjelasan oleh Mazhab Hanafi, diterjemahkan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2.

"Sedangkan untuk puasa nazarnya dia harus mengqadha puasa tersebut di hari yang lain. Pasalnya, nazar itu sebenarnya tidak terikat dengan waktu dan tempat."

Tak hanya itu, Mazhab Hambali pun berpendapat sama dengan menerangkan bahwa mengqadha puasa Ramadhan di waktu yang telah dinazarkan hukumnya boleh dilakukan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengganti Puasa Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ternyata Begini Aturannya