Find Us On Social Media :

Viral di Media Sosial Seorang Perempuan Malah Dipenjara Gegara Menagih Hutang, Bagaimana Hukumnya?

hukum menagih utang

Kisah ini berawal dari wanita bernama Dian, yang melakukan perjanjian utang piutang dengan WD.

Dikutip dari Sripoku.com, WD kala itu meminjam uang ke Dian untuk usaha  ayam petelur dengan jaminan sebuah mobil.

Dian yang curiga karena surat mobil bukan atas nama WD, suami Dian pun datang meminta jaminan mobil tersebut namun tak diberikan.

WD beralasan mobil tersebut sudah dibawanya selama 3 bulan dan semenjak itu ia menghilang hingga nomor HP nya tak bisa dihubungi lagi.

Dian sempat melaporkannya ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan namun kasus ditutup karena WD tak pernah ada.

Dian pun menagih melalui komentar FB yang malah membuatnya dilaporkan balik atas tuduhan pelanggaran UU ITE karena WD merasa dibuat malu dan usahanya bangrkut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sidang tuntutan berlangsung pada 31 Januari 2023.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Baca Juga: Bisa Lewat Saldo E-Wallet, Simak Deretan Penipuan Pinjol Ilegal yang Bikin Kita Bisa Terjerat Utang Hingga Diteror

Melansir dari hukumonline.com, orang yang mangkir dalam membayar utang sebetulnya bisa ditindak pidana.