GridFame.id -
Viral di media sosial menagih utang malah di penjara.
Hal ini kemudian menjadi pro dan kontra masyarakat.
Pasalnya, jika dilihat dalam hukum orang yang berutang tak bisa di tindak pidana.
Sedangkan, yang menagih hutang malah kemungkinan bisa ditindak pidana.
Seringkali masyarakat dibuat bingung soal hukum utang piutang.
Lantaran ada saja kasus yang berutang kemudian kabur tak membayar utangnya.
Ketika ingin menagih, dengan cara yang salah malah bisa membuat kita dihukum pidana.
Hukum dalam islam menunda membayar utang anda bisa baca disini Menunda dan Tidak Membayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Lalu bagaimana sih sebetulnya hukum dalam utang piutang?
Seorang wanita di Malang, harus menelan ludah karena menagih utang malah mendapatkan hukuman pidana.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Legal dan Ilegal Bisa Akses IMEI HP, Akibatnya Bisa Lihat Ini Semua!
Kisah ini berawal dari wanita bernama Dian, yang melakukan perjanjian utang piutang dengan WD.
Dikutip dari Sripoku.com, WD kala itu meminjam uang ke Dian untuk usaha ayam petelur dengan jaminan sebuah mobil.
Dian yang curiga karena surat mobil bukan atas nama WD, suami Dian pun datang meminta jaminan mobil tersebut namun tak diberikan.
WD beralasan mobil tersebut sudah dibawanya selama 3 bulan dan semenjak itu ia menghilang hingga nomor HP nya tak bisa dihubungi lagi.
Dian sempat melaporkannya ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan namun kasus ditutup karena WD tak pernah ada.
Dian pun menagih melalui komentar FB yang malah membuatnya dilaporkan balik atas tuduhan pelanggaran UU ITE karena WD merasa dibuat malu dan usahanya bangrkut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sidang tuntutan berlangsung pada 31 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Melansir dari hukumonline.com, orang yang mangkir dalam membayar utang sebetulnya bisa ditindak pidana.
Dimana permasalahanmasuk ke kategori hukum pidana jika terdapat perbuatan dengan niat jahat yang memenuhi unsur pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Namun, agar dapat diproses secara pidana maka harus ditemukan adanya perbuatan dan niat jahat dari si peminjam yang dengan sengaja tidak membayar atau mengembalikan utangnya.
Akantetapi, jika kelalaian peminjam atas utangnya murni karena ketidakmampuan dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang maka peminjam utang tidak dapat dipidana dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penagih utang bisa dipenjara jika menagih dengan menyebarkan di media sosial ataupun kekerasan.
Hal tersebut sama saja dengan penagihan secara paksa yang masuk ke dalam tindak pidana.
Cara menagih utang yang baik adalah:
1. Menagih utang dengan bahasa yang baik dan persuasif2. Selesaikan masalah sendiri dulu3. Hindari menagih utang ketika peminjam pamer sedang bersenang-senang4. Menagih utang ketika gajian tiba
Baca Juga: Ini Alasan Pinjol Ilegal Masih Bisa Menghubungi Debitur Meski Sudah Ganti Nomor HP