GridFame.id - Jangan sekali-kali tergiur meminjam ke pinjol ilegal.
Apalagi karena alasan bisa tidak dibayar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri tidak membenarkan membiarkan utang pinjol ilegal tidak dibiarkan.
Sekali terjun ke pinjol ilegal, rasanya akan sulit lepas.
Jangankan galbay, melunasi tagihan pun tetap akan dipersulit!
Kok bisa ya?
Satgas Waspada Investasi (SWI) membongkar ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Salah satunya tak memiliki batas akhir yang jelas soal nominal bunga pinjaman dan pelunasan.
Waduh, lalu apa lagi ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui?
Simak di sini agar tidak terlanjur terjerat lubang hitam pinjol ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, Wiwik Puspasari Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi mengungkap ciri-ciri pinjaman online illegal yang meresahkan: