GridFame.id - Jangan sekali-kali tergiur meminjam ke pinjol ilegal.
Apalagi karena alasan bisa tidak dibayar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri tidak membenarkan membiarkan utang pinjol ilegal tidak dibiarkan.
Sekali terjun ke pinjol ilegal, rasanya akan sulit lepas.
Jangankan galbay, melunasi tagihan pun tetap akan dipersulit!
Kok bisa ya?
Satgas Waspada Investasi (SWI) membongkar ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Salah satunya tak memiliki batas akhir yang jelas soal nominal bunga pinjaman dan pelunasan.
Waduh, lalu apa lagi ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui?
Simak di sini agar tidak terlanjur terjerat lubang hitam pinjol ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, Wiwik Puspasari Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi mengungkap ciri-ciri pinjaman online illegal yang meresahkan:
1. Tidak memiliki izin resmi OJK
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pemberian “pinjaman” sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening
4. Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5. Bunga/ biaya pinjaman tidak terbatas
6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
7. Akses seluruh data di ponsel
8. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video
9.Tidak ada layanan pengaduan
10.Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Tagihan Pinjol Ilegal Karena Bunga Tinggi, Pakar Hukum Beri Solusi Begini
11. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI
Wiwik juga mengungkap penyebab masyarakat memilih mengajukan pinjaman online secara ilegal.
Pasalnya proses pencairan dana cepat sehingga bisa jadi andalan saat kondisi mendesak.
“Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan menyebabkan maraknya masyarakat yang terjerat pinjol online,"
"Terlebih dimasa pandemi ini yang mengharuskan pembelajaran dilakukan secara daring yang menuntut keluarga memiliki gawai tambahan untuk mendukung proses belajar anak” papar Wiwik.
OJK diminta untuk berperan aktif melakukan tindakan preventif agar semakin banyak masyarakat yang teredukasi tentang bahay pinjol ilegal.
Cek legalitas pinjaman online melalui ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157.
Baca Juga: Ini Alasan Pinjol Ilegal Masih Bisa Menghubungi Debitur Meski Sudah Ganti Nomor HP