1. Tidak memiliki izin resmi OJK
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pemberian “pinjaman” sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening
4. Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5. Bunga/ biaya pinjaman tidak terbatas
6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
7. Akses seluruh data di ponsel
8. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video
9.Tidak ada layanan pengaduan
10.Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Tagihan Pinjol Ilegal Karena Bunga Tinggi, Pakar Hukum Beri Solusi Begini