Find Us On Social Media :

Benarkah Bunga Pinjol Tidak Boleh Berikan Denda Lebih Dari 50%? Ini Penjelasannya

denda pinjol

GridFame.id - 

Sudah tak asing lagi jika debitur diancam akan disebarkan data jika terlambat bayar.

Hal inilah yang seringkali membuat masyarakat merasa terganggu dengan teror pinjol.

Tak tanggung-tanggung, bahkan pinjol menyebarkan data hampir ke seluruh kontak hp debitur.

Biasanya data yang disebarkan seperti foto dengan KTP, nama dan NIK yang tertera.

Padahal, OJK telah melarang keras debitur untuk tak menyebarkan data debitur.

Etika penagihan debt collector pinjol bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!

Selain etika penagihan pinjol, OJK juga mengatur soal bunga yang diberikan.

Ya, pinjol banyak yang memberikan beban dengan bunga tinggi terhadap debitur.

Hal inilah yang terkadang membuat debitur kesulitan untuk melakukan pembayaran.

Nyatanya pinjol tak boleh memberikan bunga ataupun denda lebih dari 50%.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dari OJK.