Find Us On Social Media :

Coba Cek STNK Sekarang! Kalau Ada Kode Ini, Kita Bisa Dapat 50 Juta!

Cara klaim asuransi Jasa Raharja:

- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan

- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah

Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:

- Formulir pengajuan santunan

- Formulir keterangan kecelakaan

- Formulir kesehatan korban

- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia

- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas

Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:

Baca Juga: Sering Bikin Gagal! Ini Dia Dokumen yang Wajib Dimiliki Jika Ingin Daftar Jadi Driver Grab