Find Us On Social Media :

Coba Cek STNK Sekarang! Kalau Ada Kode Ini, Kita Bisa Dapat 50 Juta!

- Santunan meninggal dunia Rp 50 juta

- Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta

- Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta

- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bebaskan Denda Pajak Pemilik Motor, Sudah Tahu Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB

- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta

- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu

Sekarang jadi tahu kalau pembayaran rutin SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak motor bisa dicairkan.

Tapi, pencairan dana tersebut untuk sumbangan korban kecelakaan saja.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Hingga STNK Tahunan Lebih Cepat dan Aman, Ini Cara Melunasi Tagihan SIGNAL Pakai Shopeepay

Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online dengan judul Bisa Cair Rp50 Juta Pemilik STNK Bisa Ambil Uang yang Otomatis Tersimpan Ketika Bayar Pajak Tahunan