Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, kasus utang lewat pinjaman online oleh seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S (40) sempat jadi sorotan.
Pasalnya sang guru tercatat melakukan utang di 24 pinjol.
Sudah terjerat utang, juga terpaksa dipecat dari tempatnya mengajar hingga akhirnya kehilangan pekerjaan sebagai guru taman Kanak-kanak (TK).
Data OJK menunjukkan, pada contoh lain kasus di lapangan, ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat dan dari fintech yang berbeda-beda.
Parahnya lagi, sebagian fintech tersebut di antaranya masuk dalam kategori ilegal.
Dikutip dari blog.indodana.id, agar tak mengalami hal serupa, peminjam harus mengingat 3 bahaya jebakan pinjol ilegal berikut ini:
1. Pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan data konsumen, sehingga setiap data pribadi Anda bisa diambil atau bahkan disalahgunakan.
2. Pinjol ilegal tidak menanggapi pengaduan dengan baik.
3. Tidak memberikan perhitungan pinjaman yang jelas (tidak transparan) sehingga merugikan peminjam.