Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Pembawa Malapetaka! Guru TK Ini Terlilit Utang di 24 Aplikasi Hingga Dipecat, Ingat 3 Bahaya Ini Agar Tak Terbuai

Ilustrasi Guru

GridFame.id - Korban pinjol ilegal satu per satu mulai bermunculan dan buka sara.

Mereka yang dihantui rasa takut karena ancaman mulai berusaha mencari jalan keluar.

Seperti diketahui, jeratan pinjol ilegal membuat peminjam stres hingga depresi.

Bagaimana tidak, teror debt collector menghantui sepanjang hari tanpa mengenal waktu.

Parahnya peminjam juga diancam akan disebar data pribadinya ke seluruh kontak jika tak mau membayar.

Padahal jumlah bunga dan denda pinjol ilegal sendiri kerap melebihi jumlah pinjaman yang diberikan.

Tak heran jika peminjam merasa seperti diperas debt collector pinjol ilegal.

Bahkan tagihan terus ada meski peminjam sudah membayar pinjaman hingga lunas.

Sebagian besar korban pinjol ilegal adalah para wanita mulai dari mahasiswa, ibu rumah tangga hingga guru.

Sebuah pengalaman guru TK yang menjadi korban pinjol ilegal juga sempat ramai jadi perbincangan.

Simak bahaya pinjol ilegal dan risiko yang akan ditanggung berikut ini agar tak ikut terjerat utang.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Dia Daftar Buronan Pinjaman Online yang Ilegal Terbaru!

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, kasus utang lewat pinjaman online oleh seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S (40) sempat jadi sorotan.

Pasalnya sang guru tercatat melakukan utang di 24 pinjol.

Sudah terjerat utang, juga terpaksa dipecat dari tempatnya mengajar hingga akhirnya kehilangan pekerjaan sebagai guru taman Kanak-kanak (TK).

Data OJK menunjukkan, pada contoh lain kasus di lapangan, ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat dan dari fintech yang berbeda-beda.

Parahnya lagi, sebagian fintech tersebut di antaranya masuk dalam kategori ilegal.

Dikutip dari blog.indodana.id, agar tak mengalami hal serupa, peminjam harus mengingat 3 bahaya jebakan pinjol ilegal berikut ini:

1. Pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan data konsumen, sehingga setiap data pribadi Anda bisa diambil atau bahkan disalahgunakan.

2. Pinjol ilegal tidak menanggapi pengaduan dengan baik.

3. Tidak memberikan perhitungan pinjaman yang jelas (tidak transparan) sehingga merugikan peminjam.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Gak Ada Apa-Apanya! Ini Sederet Risiko Galbay Pinjol Legal yang Bisa Menghantui Seumur Hidup