GridFame.id -
Hati-hati jangan lagi anda nekat untuk galbay di pinjol ilegal.
Lantaran ada banyak resiko yang harus dihadapi jika nekat meminjam di pinjol ilegal.
Data anda kemungkinan tak akan aman jika meinjam di pinjol ilegal.
Tak hanya diebar, bahkan malah bisa digunakan untuk tindak kejahatan.
Resiko pinjam di pinjol ilegal anda bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Selain sebar data, penagihan pinjol ilegal pun terbilang kasar.
Bahkan, mereka yang diam-diam bisa mengakses galeri, tak segan untuk menggunakan foto anda.
Dimana wajah anda diedit dengan tak senonoh dan disebarkan di seluruh kontak anda.
OJK sendiri seringkali menghimbau debitur untuk hati-hati dalam memilih pinjol.
Karena jika sudah terjebak pinjol ilegal, resikonya cukup menngerikan.
Nah, berikut ini merupakan daftar 10 pinjol ilegal yang bakal sebar data jika nekat galbay.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Dia Daftar Buronan Pinjaman Online yang Ilegal Terbaru!
Berikut ini merupakan daftar 10 pinjol ilegal yang sebar data jika galbay dikutip dari
@solusi_pinjol_jakarta:
1. Sumber Solusi Terdepan
2. Kredit Cepat
3. Super Dana
4. Dana Sayang
5. Uang Pintar
6. Pinjaman Hoki
7. KTA Mudah
8. Dana Pro
9. Dana Baguslah
10. Petir Uang
Agar tak tertipu, berikut ini merupakan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)