Find Us On Social Media :

Apakah Seseorang Wajib Bayar Fidyah Jika Lalai Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun-Tahun Sebelumnya?

Kewajiban bayar denda berupa fidyah bagi orang yang lalai bayar utang puasa

GridFame.id - Apakah Anda masih punya utang puasa Ramadan tahun lalu?

Kalau masih punya, sebaiknya segera dilunasi.

Sebab, puasa Ramadan tinggal menghitung hari.

Saat ini, banyak orang yang tengah berpuasa untuk melunasi utang puasa tahun lalu.

Bahkan, ada pula yang sedang melunasi utang puasa beberapa tahun lalu.

Ada beberapa orang yang utang puasanya sudah menumpuk bertahun-tahun karena lalai.

Namun, meski sudah beberapa tahun berlalu, utang puasa tetap harus dilunasi.

Sebab, puasa Ramadan sendiri hukumnya wajib.

Sehingga orang yang meninggalkannya akan mendapat dosa.

Yang jadi pertanyaan, apakah seseorang wajib bayar fidyah jika lalai bayar utang puasa beberapa tahun lalu?

Simak jawaban selengkapnya di sini!

Baca Juga: Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang untuk Bayar Utang Puasa Ramadan?

Apakah Orang yang Lalai Bayar Utang Puasa Wajib Bayar Fidyah?

Lewat kanal YouTube-nya, Buya Yahya menjelaskan soal hukum bayar fidyah bagi orang yang lalai bayar utang puasa.

Dijelaskan olehnya, seseorang yang punya utang puasa Ramadan tapi lalai membayar sampai datang Ramadan berikutnya, maka ia mendapat denda.

Denda yang dimaksud di sini adalah denda berupa kewajiban bayar fidyah (jumlah utang puasa × berapa tahun ditinggalkan).

Lantas, bagaimana dengan utang puasanya?

Utang puasa yang ada tetap dianggap utang karena belum dibayar.

Fidyah di sini tidak menggantikan utang puasa, melainkan denda karena kelalaiannya.

"Di saat satu tahun teebentang itu punya kesempatan mengqhada (tidak ada udzur) tapi tidak mengerjakan, lalu sampai masuk Ramadan, maka itulah yang didenda.

Dendanya karena dosa, bayar fidyah setiap hari (sesuai jumlah utang puasa tahun lalu yang ditinggalkan) 6,7 ons," jelasnya.

Namun, jika dalam setahun tersebut tidak ada kesempatan bayar utang puasa karena alasan syar'i, maka tidak wajib bayar fidyah juga.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Bolehkah Utang Puasa Ramadan Dibayarkan oleh Orang Lain?