GridFame.id - Saat ini, banyak sekali orang yang mengambil pinjaman di pinjol.
Banyak yang memilih utang di pinjol gegara pengajuannya lebih mudah dibanding pinjaman bank.
Jika mengajukan pinjaman di pinjol, tidak ada survey yang dilakukan oleh penyedia pinjaman.
Selain itu, proses pencairannya pun juga lebih cepat.
Yakni cair dalam hitungan hari saja.
Namun, tentunya bunga dan biaya administrasinya jauh lebih besar.
Belakangan banyak kasus debitur sudah melunasi uang pinjol tapi masih ada tunggakan di SLIK OJK.
Tentu saja hal ini menjadi masalah besar jika tak segera ditangani.
Sebab, catatan tersebut bisa berpengaruh pada skor kredit.
Lalu, cara mencegah atau mengatasi hal tersebut?
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Begini Solusi Bebas dari Pinjol Bahkan Bisa Tanpa Bayar, Hidup Langsung Tenang Tanpa Pikiran!
Masih Ada Tunggakan di SLIK OJK Padahal Sudah Lunas
Hingga saat ini, banyak sekali kasus-kasus seperti di atas.
Debitur sudah melakukan pelunasan tapi masih ada catatan tunggakan di SLIK OJK.
Perlu diketahui jika lunas di aplikasi pinjol ternyata belum tentu langsung lunas di SLIK OJK.
Namun tenang saja, melansir dari TikTok Hendra Yusuf masalah di atas bisa diselesaikan jika Anda punya surat keterangan lunas.
Surat keterangan lunas ini bisa Anda dapatkan dari penyedia pinjol setelah melakukan pelunasan.
"Kalau kalian sudah lunas, minta bukti lunasnya walaupun sudah lunas di aplikasinya. Jangan lupa, cek di SLIK OJK atau BI Checking-nya," jelas Hendra Yusuf.
Surat lunas tersebut bisa digunakan untuk bukti jika Anda mengalami masalah di atas.
Untuk itu, jangan lupa selalu minta surat keterangan lunas saat melakukan pelunasan pinjaman.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan surat lunas tersebut?
Anda bisa meminta kepada customer service pinjol atau paylater yang Anda gunakan saat pelunasan.