GridFame.id - Bagi yang mau pinjam dana di pinjol atau sudah, lebih baik simak pengalaman mengerikan yang satu ini.
Apalagi yang sedang berencana untuk gali lobang tutup lobang.
Pinjaman dana di pinjol memang memakan waktu yang relatif singkat dan mudah.
Namun kemudahan itu datang dengan jebakan, di mana tagihan bisa saja membengkak dari yang semula sudah diperhitungkan.
Alhasil, baru telat bayar 3 hari saja ditagihnya sudah seperti nunggak 3 tahun.
Bahkan ada juga kasus di mana 2 hari sebelum jatuh tempo tapi sudah ditagih untuk membayar.
Hal ini seperti yang pernah disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara.
"Bahkan kami menemukan beberapa kasus, seorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam 1 minggu, ini kurang bijak, dan ini di luar kemampuannya," ungkap Tirta dalam webinar Infobank, Selasa (13/4/2021) silam.
Hal ini tentu bisa jadi sangat membahayakan kondisi keuangan korban.
Belum lagi dengan potensi berhadapan dengan debt collector atau fintech/pinjol tempat kita meminjam ternyata ilegal.
Di luar kemudahannya dalam memberikan pinjaman yang membuat masyarakat banyak tergiur, sejumlah pinjol juga melakukan beberapa modus agar masyarakat terjerat dalam utang yang mereka berikan.
Baca Juga: Begini Solusi Bebas dari Pinjol Bahkan Bisa Tanpa Bayar, Hidup Langsung Tenang Tanpa Pikiran!
Jadi kira-kira bagaimana sih cara kita agar dapat terhindar dari jerat utang pinjaman pinjol?
Melansir dari situs Telkomsel, berikut modus-modus penipuan dan kecurangan yang sering dilakukan pinjol ilegal:
1. Penawaran Melalui SMS/WhatsApp
Sekarang ini banyak pengembang aplikasi pinjol ilegal yang mengirimkan SMS atau pesan WhatAapp yang mengiklankan platform pinjaman online dalam jumlah besar tanpa syarat.
Bila mendapatkan pesan seperti ini, jangan sampai tergiur begitu aja hingga terjebak dalam permainan oknum tak bertanggung jawab.
Sebab, sebenarnya perusahaan fintech yang kredibel tak diperbolehkan menawarkan produk keuangannya tanpa seizin pengguna melalui perangkat komunikasi pribadi.
2. Mereplikasi Nama Pinjol Legal
Perlu dicermati baik-baik iklan penawaran produk fintech jika terasa tak masuk akal, walaupun dengan nama perusahaan yang terkenal.
Ini karena, penyedia pinjol ilegal dapat mereplikasi nama fintech lending legal, termasuk memuat logo OJK untuk memancing korban.
Pembedanya biasanya hampir tak terlihat, seperti beda satu huruf aja, beda spasi, atau beda huruf besar dan kecil.
Jadi sebelum melakukan pinjaman, perhatikan kembali bahwa aplikasi yang digunakan merupakan pinjol resmi.
3. Langsung Transfer ke Rekening Korban
Jangan senang dulu kalau tiba-tiba dapat transferan ke rekening tanpa tahu dari siapa.
Bisa jadi ini adalah salah satu modus pinjol abal-abal agar dapat menagih cicilan dana plus bunga atau denda ketika ada keterlambatan.
4. Pharming HP Korban
Oknum pinjol ilegal melakukan pharming dengan mengarahkan korban untuk mengeklik website palsu dengan tujuan mencuri data pribadi, nomor akun, informasi keuangan, termasuk username dan sandi.
Website-website yang sering dipalsukan adalah bank, online shop, dan sejenisnya, di mana korban biasanya sering memasukkan informasi sensitif di atas.
Sebenarnya jika dicermati lebih teliti, website-website palsu ini tak sulit dikenali karena menggunakan domain yang berbeda dari aslinya.
Selain itu biasanya websitenya pun tidak sama persis dengan situs aslinya.
5. Mendapat Tagihan Palsu
Modus yang satu ini juga cukup marak terjadi beberapa waktu belakangan.
Metodenya adalah korban tiba-tiba mendapat telepon dari nomor nggak dikenal atas nama perusahaan fintech resmi yang menagih pembayaran pinjaman.
Selain telepon, tagihan palsu ini juga bisa melalui SMS atau pesan WhatsApp.
Jangan panik dulu kalau ini terjadi, karena oknum yang berniat mengambil keuntungan ini lihai memanfaatkan kondisi demikian.
Alhasil si korban bersedia transfer sesuai jumlah yang diminta oknum yang bersangkutan.
6. Social Engineering
Tujuan modus social engineering sama dengan pharming yaitu untuk mendapatkan data-data pribadi korban, termasuk akun mobile banking, kata sandi, dan one time password (OTP) e-wallet atau platform keuangan digital lain.
Namun alih-alih menggunakan website palsu, oknum bertindak dengan memanipulasi pikiran korban, lho.
Contohnya, menelpon korban di jam sibuk dan mengaku sebagai pihak berwenang yang membutuhkan data-data pribadinya.
Aktivitas human hacking ini kerap berlangsung ketika korban sedang nggak fokus, misalnya ketika sedang bekerja, sehingga tanpa berpikir panjang langsung memberikan informasi berharganya.
Jadi harap hati-hati jika sudah mendaftar ke pinjol manapun, baik legal maupun ilegal.
Tidak ada yang benar-benar menjamin 100 persen keamanan data diri kita.
Semoga membantu!