GridFame.id - Jangan sekali-kali terjebak dengan janji manis pinjol ilegal!
Berbagai cara dilakukan DC pinjol ilegal meskipun melanggar hukum dan aturan penagihan dari OJK.
Satgas Waspada Investasi (SWI) membongkar ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Salah satunya tak memiliki batas akhir yang jelas soal nominal bunga pinjaman dan pelunasan.
Seorang eks karyawan pinjol ilegal membocorkan bagaimana sebenarnya pinjol ilegal ini melakukan penipuan serta tindak kejahatan.
Misalnya kita meminjam Rp10 juta dan di-acc, tapi yang masuk ke rekening hanya Rp8 juta.
Namun yang ditagihkan tetap Rp10 juta plus bunga dan biaya admin, serta biaya-biaya lainnya yang tidak disebutkan di awal.
Bahkan saat kita mau melunasi tagihan, pasti ada saja trik yang digunakan supaya kita tidak melunasi sepenuhnya, atau bahkan malah utang bertambah!
Waduh, lalu apa lagi ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui?
Simak di sini agar tidak terlanjur terjerat lubang hitam pinjol ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, Wiwik Puspasari Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi mengungkap ciri-ciri pinjaman online illegal yang meresahkan: