Find Us On Social Media :

Astaga! Petinggi Ini Ungkap Utang Pinjol Ilegal Tak Akan Lunas Meski Sudah Habis-habisan, Gimana Dong?

GridFame.id - Jangan sekali-kali terjebak dengan janji manis pinjol ilegal!

Berbagai cara dilakukan DC pinjol ilegal meskipun melanggar hukum dan aturan penagihan dari OJK.

Satgas Waspada Investasi (SWI) membongkar ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai.

Salah satunya tak memiliki batas akhir yang jelas soal nominal bunga pinjaman dan pelunasan.

Seorang eks karyawan pinjol ilegal membocorkan bagaimana sebenarnya pinjol ilegal ini melakukan penipuan serta tindak kejahatan.

Misalnya kita meminjam Rp10 juta dan di-acc, tapi yang masuk ke rekening hanya Rp8 juta.

Namun yang ditagihkan tetap Rp10 juta plus bunga dan biaya admin, serta biaya-biaya lainnya yang tidak disebutkan di awal.

Bahkan saat kita mau melunasi tagihan, pasti ada saja trik yang digunakan supaya kita tidak melunasi sepenuhnya, atau bahkan malah utang bertambah!

Waduh, lalu apa lagi ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui?

Simak di sini agar tidak terlanjur terjerat lubang hitam pinjol ilegal.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, Wiwik Puspasari Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi mengungkap ciri-ciri pinjaman online illegal yang meresahkan:

Baca Juga: Kepepet Ngutang? Pakai Trik Satu Ini Dijamin Anti Galbay Pinjol dan Data Tak Akan Tersebar, Bebas Kejaran Debt Collector Juga!

1. Tidak memiliki izin resmi OJK

2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Pemberian “pinjaman” sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening

4. Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas

5. Bunga/ biaya pinjaman tidak terbatas

6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas

7. Akses seluruh data di ponsel

8. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video

9.Tidak ada layanan pengaduan

10.Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin

Baca Juga: Begini Solusi Bebas dari Pinjol Bahkan Bisa Tanpa Bayar, Hidup Langsung Tenang Tanpa Pikiran!

11. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI

Wiwik juga mengungkap penyebab masyarakat memilih mengajukan pinjaman online secara ilegal.

Pasalnya proses pencairan dana cepat sehingga bisa jadi andalan saat kondisi mendesak.

“Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan menyebabkan maraknya masyarakat yang terjerat pinjol online,"

"Terlebih dimasa pandemi ini yang mengharuskan pembelajaran dilakukan secara daring yang menuntut keluarga memiliki gawai tambahan untuk mendukung proses belajar anak” papar Wiwik.

OJK diminta untuk berperan aktif melakukan tindakan preventif agar semakin banyak masyarakat yang teredukasi tentang bahay pinjol ilegal.

Cek legalitas pinjaman online melalui ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157.

Baca Juga: Alhamdulillah! Utang Pinjol Atau Apapun Bisa Banget Dibantu 5 Lembaga Bantuan Ini, Syaratnya Juga Mudah Banget Kok!