Find Us On Social Media :

Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Sang Ayah Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

marrio dandy terancam 10 tahun penjara

Baca Juga: 'Dua-duanya Salah' Sosok Ini Bongkar Kelakuan Agnes Pacar Dandy Dari SD Sudah Bermasalah, Bocorkan Juga Kalau David Bersalah?

Melansir dari TribunSumsel.com, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.

Keputusan ini dibuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Lalu, Mario Dandy kemungkinan bisa mendekam dipenjara selama maksimal 15 tahun penjara.

Karena Mario Dandy bisa saja dijerat percobaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Meski begitu, saat ini Mario Dandy masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut bisa berkembang.

"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Meski begitu, Nurma menyebut pasal yang kini menjerat Mario sudah merupakan pasal yang paling kuat. Menurutnya, penyidik yang lebih tahu untuk penerapan pasal dengan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut. 

 

Baca Juga: Ini Dia Profil Ayah David Ansor Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Pantas Berani Penjarakan Anak Pejabat Pajak!