Find Us On Social Media :

Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Sang Ayah Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

marrio dandy terancam 10 tahun penjara

GridFame.id - 

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy masih ramai dibicarakan.

Sebelumnya, geger soal peganiayaan Mario Dandy atau Dandy terhadap David.

Dimana diduga penganiayaan tersebut terjadi karena pacar Dandy yang menuding David melakukan pelecehan seksual.

Video yang beredar di media sosial tersebut langsung saja mengggegerkan masyarakat.

Terlihat David yang tak berdaya diinjak kepalanya dan ditendang badannya sampai mengalami koma.

Bukannya bersalah, Dandy malah terlihat senang bahkan melakukan selebrasi setelah melihat tubuh David yang lemah tak berdaya.

Setelah dilakukan pengecekkan, ternyata Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Ditjen Pajak.

Kasus ini pun sontak mencoreng namanya, yang harus membuat dirinya turun jabatan.

Melalui sebuah video ayah Dandy meminta maaf kemudian menyatakan pengunduran diri menjadi ASN Ditjen Pajak.

Tetapi, kasus hukum ini tal lantas selesai begitu saja.

Pasalnya, Mario Dandy kini malah bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: 'Dua-duanya Salah' Sosok Ini Bongkar Kelakuan Agnes Pacar Dandy Dari SD Sudah Bermasalah, Bocorkan Juga Kalau David Bersalah?

Melansir dari TribunSumsel.com, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.

Keputusan ini dibuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Lalu, Mario Dandy kemungkinan bisa mendekam dipenjara selama maksimal 15 tahun penjara.

Karena Mario Dandy bisa saja dijerat percobaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Meski begitu, saat ini Mario Dandy masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut bisa berkembang.

"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Meski begitu, Nurma menyebut pasal yang kini menjerat Mario sudah merupakan pasal yang paling kuat. Menurutnya, penyidik yang lebih tahu untuk penerapan pasal dengan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut. 

 

Baca Juga: Ini Dia Profil Ayah David Ansor Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Pantas Berani Penjarakan Anak Pejabat Pajak!