GridFame.id - Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
Adapun batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.
Sementara bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan 2023 adalah 30 April 2023.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
EFIN diperlukan saat melakukan lapor Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN?
Cara Mendapatkan EFIN Untuk Lapor SPT
1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.
Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.
2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia.
Bagi warga negara asing, serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca Juga: Simak Tutorial Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 di DJP Online Tanpa Ribet