Find Us On Social Media :

Begini Cara Mudah Dapat EFIN Untuk Lapor SPT Pajak 2023, Harus Datang ke Kantor Pajak?

GridFame.id - Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Adapun batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Sementara bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan 2023 adalah 30 April 2023.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

EFIN diperlukan saat melakukan lapor Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN?

Cara Mendapatkan EFIN Untuk Lapor SPT

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia.

Bagi warga negara asing, serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Simak Tutorial Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 di DJP Online Tanpa Ribet

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.

Apabila sudah mendapatkan EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Aktivasi EFIN

1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

3. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:a. identitas diri berupa

- KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau

- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan

b. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

4. Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Pantas Dandy Bisa Geber Moge Hingga Rubicon, Gaji Pegawai Pajak Baru Lulusan STAN Saja Sudah Segini Tunjangannya Tambah Bikin Melotot