GridFame.id - Perbedaan SPT bulanan dan SPT tahunan sangat terlihat jelas dari batas pelaporannya.
SPT bulanan dilaporkan setiap sebulan sekali sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun.
Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret.
Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.
Jadi, untuk pelaporan SPT tahun 2023 pelaporannya mulai dari Januari hingga maksimal 31 Maret untuk wajib pajak perorangan.
Sementara wajib pajak badan mulai dari Januari hingga maksimal April.
SPT bulanan maksimal lapor setiap tanggal 20 setiap bulan
SPT bulanan memiliki tujuan melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain.
SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan hutang pada akhir periode.
Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.
Lalu jika terlambat, berapa denda yang harus ditanggung?
Baca Juga: Simak Tutorial Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 di DJP Online Tanpa Ribet