Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah Batas Waktu Pelaporannya ! Ini Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan Serta Denda jika Terlambat Lapor

Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan

GridFame.id - Perbedaan SPT bulanan dan SPT tahunan sangat terlihat jelas dari batas pelaporannya.

SPT bulanan dilaporkan setiap sebulan sekali sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun.

Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret.

Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Jadi, untuk pelaporan SPT tahun 2023 pelaporannya mulai dari Januari hingga maksimal 31 Maret untuk wajib pajak perorangan.

Sementara wajib pajak badan mulai dari Januari hingga maksimal April.

SPT bulanan maksimal lapor setiap tanggal 20 setiap bulan

SPT bulanan memiliki tujuan melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain.

SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan hutang pada akhir periode.

Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.

Lalu jika terlambat, berapa denda yang harus ditanggung?

Baca Juga: Simak Tutorial Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 di DJP Online Tanpa Ribet

Denda Keterlambatan Lapor SPT

Dilansir dari laman resmi hipajak.id, denda SPT bulanan dan SPT tahunan juga berbeda nominalnya.

Untuk SPT tahunan bila telat lapor untuk wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.

Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. 1.000.000.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN.

Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000.

Sementara itu, denda telat bayar yang dikenakan mencapai 2 % per bulan dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.

Berdasarkan jenisnya SPT tahunan hanya terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

Sementara jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Pemungut PPN. 

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Jangan Terlambat Urus SPT! Begini Cara Lapor dan Bayar Pajak Tahunan Online