Find Us On Social Media :

Biayanya Murah Meriah Cuma Rp 100.000! Ini Cara Urus STNK yang Hilang dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Biaya ganti STNK yang hilang

Saat bayar pajak motor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pastinya dibutuhkan sebagai persyaratan. Dalam lembaran STNK, terdapat nominal atau besaran pajak motor yang harus dibayar para pemiliknya. Selain dipakai untuk pembayaran pajak, tentunya STNK juga menjadi dokumen penting saat berkendara. Dokumen ini menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri. Jangan sampai kena tilang polisi gara-gara STNK hilang, rusak, atau bahkan ketinggalan, maka dari itu, penting banget supaya surat itu memiliki fotokopinya sebagai antisipasi kehilangan. Terdapat sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang.

Simak syarat urus STNK hilang di bawah ini:

1. KTP Asli pemilik kendaraan dan fotokopi 5 lembar 2. BPKB asli dan fotokopi 5 lembar 3. Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di leasing ataupun bank. 4. Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa 5. Laporan kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP) Surat pernyataan STNK hilang bermaterai Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik.

Baca Juga: Cek Nomor STNK Anda Sekarang! Tak Bayar Denda E-Tilang Bikin Nyesel Seumur Hidup

Seandainya tidak ada fotokopi STNK, berikut persyaratannya: 1. Formulir permohonan 2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat 3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir 4. Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing.

Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui. Pastikan sudah membuat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi sebelum mengurusnya ke kantor Samsat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000 per penerbitan.

Baca Juga: Banyak Pemotor yang Tak Tahu! Ternyata Ini Perbedaan Warna Hijau dan Coklat yang Ada di STNK

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlusOnline.com dengan Judul "Tenang, STNK Motor Hilang atau Rusak Tinggal Urus, Biaya Rp 100 Ribu Ini Syaratnya"