GridFame.id - Kejadian tak menyenangkan bisa datang kapan saja tanpa diduga.
Termasuk drama STNK hilang atau rusak.
Hal ini sering terjadi pada orang yang biasa mengeluarkan STNK di tempat-tempat umum.
Tak jarang STNK justru terjatuh dan tak bisa ditemukan.
Kejadian hilangnya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sering terjadi pada sebagian orang.
Salah satunya kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih dalam status kredit.
Tidak sedikit dijumpai pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit di leasing juga mengalami kondisi tersebut.
Alhasil hal ini membuat pemiliknya kerepotan apalagi jika kendaraan tersebut masih dalam status kredit.
Apalagi saat bayar pajak, tentunya semakin bingung karena tidak bisa menunjukkan STNK.
Namun tenang, mengurus STNK yang hilang atau rusak ternyata mduah dan cepat.
Simak begini syarat, cara dan besaran biayanya.
Baca Juga: Jangan Panik Dulu! STNK Hilang Bisa Diurus Meski Status Motor Masih Kredit, Ini Syarat dan Caranya
Saat bayar pajak motor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pastinya dibutuhkan sebagai persyaratan. Dalam lembaran STNK, terdapat nominal atau besaran pajak motor yang harus dibayar para pemiliknya. Selain dipakai untuk pembayaran pajak, tentunya STNK juga menjadi dokumen penting saat berkendara. Dokumen ini menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri. Jangan sampai kena tilang polisi gara-gara STNK hilang, rusak, atau bahkan ketinggalan, maka dari itu, penting banget supaya surat itu memiliki fotokopinya sebagai antisipasi kehilangan. Terdapat sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang.
Simak syarat urus STNK hilang di bawah ini:
1. KTP Asli pemilik kendaraan dan fotokopi 5 lembar 2. BPKB asli dan fotokopi 5 lembar 3. Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di leasing ataupun bank. 4. Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa 5. Laporan kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP) Surat pernyataan STNK hilang bermaterai Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik.
Baca Juga: Cek Nomor STNK Anda Sekarang! Tak Bayar Denda E-Tilang Bikin Nyesel Seumur Hidup
Seandainya tidak ada fotokopi STNK, berikut persyaratannya: 1. Formulir permohonan 2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat 3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir 4. Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing.
Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui. Pastikan sudah membuat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi sebelum mengurusnya ke kantor Samsat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000 per penerbitan.
Baca Juga: Banyak Pemotor yang Tak Tahu! Ternyata Ini Perbedaan Warna Hijau dan Coklat yang Ada di STNK
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlusOnline.com dengan Judul "Tenang, STNK Motor Hilang atau Rusak Tinggal Urus, Biaya Rp 100 Ribu Ini Syaratnya"