GridFame.id -
Bahaya jika anda nekat untuk melakukan gagal bayar di pinjol atau pinjaman online legal.
Pinjaman online terbagi menjadi dua, yaitu legal dan ilegal.
Dimana pinjol legal berarti sudah terdaftar dan berizin oleh OJK.
Sedangkan pinjol ilegal, masih belum terdaftar dan berizin OJK.
OJK sendiri menghimbau masyarakat untuk meminjam di pinjaman online legal saja.
Pasalnya, terlalu banyak resiko mengerikan ketika harus meminjam di pinjol ilegal.
Resiko pinjam di pinjol legal bisa anda baca disini Ini Bahaya yang Harus Dihadapi Jika Nekat Galbay Pinjol
Nah, galbay di pinjol legal juga memiliki banyak resiko.
Apa saja?
Berikut 6 resiko yang harus diwaspadai jika nekat pinjam di pinjol legal: