Find Us On Social Media :

Nekat Galbay Pinjol Legal, 6 Resiko Ngeri Ini Harus Anda Tanggung

bahaya galbay pinjol legal

GridFame.id - 

Bahaya jika anda nekat untuk melakukan gagal bayar di pinjol atau pinjaman online legal.

Pinjaman online terbagi menjadi dua, yaitu legal dan ilegal.

Dimana pinjol legal berarti sudah terdaftar dan berizin oleh OJK.

Sedangkan pinjol ilegal, masih belum terdaftar dan berizin OJK.

OJK sendiri menghimbau masyarakat untuk meminjam di pinjaman online legal saja.

Pasalnya, terlalu banyak resiko mengerikan ketika harus meminjam di pinjol ilegal.

Resiko pinjam di pinjol legal bisa anda baca disini Ini Bahaya yang Harus Dihadapi Jika Nekat Galbay Pinjol

Nah, galbay di pinjol legal juga memiliki banyak resiko.

Apa saja?

Baca Juga: Galbay Pinjol Memang Tak Masuk Penjara, Tapi Pakar Hukum Ini Ingatkan Debitur Nunggak Bisa Dibui Kalau Lakukan Ini

Berikut 6 resiko yang harus diwaspadai jika nekat pinjam di pinjol legal:

1. Ada Penagihan Lapangan

2. Tetap tenang karena tidak akan sebar data

3. Hanya telepon ke kontak daurat dan no pengajuan

4. Tetap telepon ke no pengajuan dan kontak darurat (1-3 bulan) tensi akan turun (tidak akan meneror, memaksa dll)

5. Tidak akan ada tindakan pidana tetapi CUMAN Perdata saja

6. Masuk SLIK OJK atau BI Checking

Selain itu, anda bisa melakukan pengecekkan legalitas pinjol dikutip dari keuangan.kontan.co.id:

1. Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK ke nomor 081-157-157-157

3. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga: Celaka! Tak Bisa Kabur dan Terancam Masuk Bui, Pakai 3 Cara dari OJK Ini jika Terlanjur Galbay Pinjol