1. Ada Penagihan Lapangan
2. Tetap tenang karena tidak akan sebar data
3. Hanya telepon ke kontak daurat dan no pengajuan
4. Tetap telepon ke no pengajuan dan kontak darurat (1-3 bulan) tensi akan turun (tidak akan meneror, memaksa dll)
5. Tidak akan ada tindakan pidana tetapi CUMAN Perdata saja
6. Masuk SLIK OJK atau BI Checking
Selain itu, anda bisa melakukan pengecekkan legalitas pinjol dikutip dari keuangan.kontan.co.id:
1. Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK ke nomor 081-157-157-157
3. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.