Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Ketipu yang Bodong! Ini 7 Cara Membedakan STNK Asli Atau Palsu

Keaslian STNK bisa dilihat dari barcode-nya

GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus penjualan motor bekas dengan STNK dan BPKB palsu.

Banyak korban yang tertipu karena tidak bisa membedakan STNK asli dan palsu.

STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb).

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik.

Cek fisik merupakan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Agar tak tertipu, simak begini cara membedakan STNK asli atau palsu.

Baca Juga: Biayanya Murah Meriah Cuma Rp 100.000! Ini Cara Urus STNK yang Hilang dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Setiap kendaraan wajib dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB. Makanya keaslian dari dua surat tersebut sangat penting sebab berkaitan dengan keabsahan kendaraan di jalan raya. Apalagi STNK akan mengalami jatuh tempo, dan STNK palsu tentunya tidak bisa diperpanjang. Pada saat membeli kendaraan bekas ataupun baru calon pembeli harus teliti dengan keaslian dari STNK dan BPKB.

Dikutip dari instagram @ditreskrimum_pmj ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian STNK dab BPKB sebelum membeli motor bekas. Cara ini cukup umum dan mudah dilakukan dan bahkan terbilang mudah. Berikut 7 cara membedakan STNK dan BPKB Palsu. 1. Pada STNK terdapat hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna jika diterawang 2. Terdapat lubang-lubang berbentuk ejaan STNK di sisi kanan.

Baca Juga: Banyak Pemotor yang Tak Tahu! Ternyata Ini Perbedaan Warna Hijau dan Coklat yang Ada di STNK 3. Pada STNK terdapat barcode yang berisi identitas pemilik kendaraan saat di scan 4. Bagi depan BPKB Terdapat hologram di halaman depan yang tidak berubah warna jika diterawang 5. Terdapat nomor seri di bawah hologram pada BPKB 6. Pastikan kesamaan data pemilik dan data kendaraan, terumata saat membeli kendaraan bekas. 7. Halaman ke-14 BPKB tedapat lambang Korlantas saat disinari sinar UV dan terasa timbul.

Baca Juga: Jangan Panik Dulu! STNK Hilang Bisa Diurus Meski Status Motor Masih Kredit, Ini Syarat dan Caranya

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlusOnline.com dengan Judul "7 Cara Bedakan STNK dan BPKB Asli atau Palsu, Penipu Langsung Lari