GridFame.id - Mau tahu cara klaim Asuransi Jasa Raharja?
Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki
Besaran santunan yang diberikan para korban diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap akan mendapat santunan sebesar Rp 50.000.000 (darat dan laut) dan Rp 50.000.000 (laut).
Perawatan (Maksimal) untuk korban darat dan laut sebesar Rp 20.000.000 dan korban udara sebesar Rp 25.000.000.
Sementara untuk Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris) sebesar Rp 4.000.000.
Kemudian untuk Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya P3K sebesae Rp 1.000.000 dan Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya Ambulance Rp 500.000.
Usahakan jangan terlalu lama mengajukan klaim, karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.
Sebaiknya segera memproses asuransinya pasca mengalami kecelakaan agar mendapat santunan dari Jasa Raharja untuk meringankan biaya korban kecelakaan.
Lalu bagaimana cara pengajuan klaimnya?
Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Prosedur Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ini prosedur pencairan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:
1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.
- Identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).
2. Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban.
Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id
3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Baca Juga: Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Jika Alami Kecelakaan Saat Perjalanan
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar