Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ini prosedur pencairan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:
1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.
- Identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).
2. Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban.
Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id
3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Baca Juga: Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Jika Alami Kecelakaan Saat Perjalanan
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar