Cara Menukarkan SIM yang Patah dan Biayanya
Berikut cara mengurus penggantian SIM baru di Satpas SIM:
- Datang ke Satpas SIM terdekat
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa
- Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru
- Tunggu sampai SIM selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas
Sementara itu, biaya ganti SIM baru akibat rusak atau hilang berbeda-beda.
Tarif Ganti SIM baru
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
Artikel ini telah tayang di MotorPlus-online.com dengan judul SIM C Rusak atau Patah Bisa Jadi Baru Lagi Cukup Siapkan Uang Rp 75 Ribu