GridFame.id - Begini cara menukarkan SIM yang patah serta biaya yang harus dikeluarkan.
SIM adalah dokumen penting yang wajib dibawa saat berkedara.
Jika tidak membawanya, Anda akan ditilang.
SIM (Surat Izin Mengemudi) sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.
Surat ini diberikan kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkannya, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang diberikan.
Mulai dari syarat usia dan beberapa tes yang diberikan.
Setelah lolos tes, SIM akan diterbitkan dan bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Namun, bagaimana jika SIM patah?
Sebaiknya jangan bingung karena Anda bisa menukarkannya.
Simak informasi selengkapnya!
Baca Juga: Nanti Nyesel! Jangan Pakai Baju Dengan Dua Warna Ini Saat Buat SIM Ini Alasannya
Cara Menukarkan SIM yang Patah dan Biayanya
Berikut cara mengurus penggantian SIM baru di Satpas SIM:
- Datang ke Satpas SIM terdekat
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa
- Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru
- Tunggu sampai SIM selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas
Sementara itu, biaya ganti SIM baru akibat rusak atau hilang berbeda-beda.
Tarif Ganti SIM baru
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
Artikel ini telah tayang di MotorPlus-online.com dengan judul SIM C Rusak atau Patah Bisa Jadi Baru Lagi Cukup Siapkan Uang Rp 75 Ribu