Find Us On Social Media :

Gak Pakai Ribet! Begini Cara Menukarkan SIM yang Patah Serta Biaya yang Harus Dikeluarkan

Cara ganti SIM yang patah

GridFame.id - Begini cara menukarkan SIM yang patah serta biaya yang harus dikeluarkan.

SIM adalah dokumen penting yang wajib dibawa saat berkedara.

Jika tidak membawanya, Anda akan ditilang.

SIM (Surat Izin Mengemudi) sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Surat ini diberikan kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkannya, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang diberikan.

Mulai dari syarat usia dan beberapa tes yang diberikan.

Setelah lolos tes, SIM akan diterbitkan dan bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Namun, bagaimana jika SIM patah?

Sebaiknya jangan bingung karena Anda bisa menukarkannya.

Simak informasi selengkapnya!

Baca Juga: Nanti Nyesel! Jangan Pakai Baju Dengan Dua Warna Ini Saat Buat SIM Ini Alasannya

Cara Menukarkan SIM yang Patah dan Biayanya

Berikut cara mengurus penggantian SIM baru di Satpas SIM:

- Datang ke Satpas SIM terdekat

- Isi formulir pendaftaran secara lengkap

- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa

- Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru

- Tunggu sampai SIM selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas

Sementara itu, biaya ganti SIM baru akibat rusak atau hilang berbeda-beda.

Tarif Ganti SIM baru

Artikel ini telah tayang di MotorPlus-online.com dengan judul SIM C Rusak atau Patah Bisa Jadi Baru Lagi Cukup Siapkan Uang Rp 75 Ribu

Baca Juga: Jangan Panik Dulu! Ini Syarat dan Cara Mengurus SIM yang Hilang Lengkap dengan Biaya Ganti Kartu Baru