GridFame.id - Begini cara menukarkan SIM yang patah serta biaya yang harus dikeluarkan.
SIM adalah dokumen penting yang wajib dibawa saat berkedara.
Jika tidak membawanya, Anda akan ditilang.
SIM (Surat Izin Mengemudi) sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.
Surat ini diberikan kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkannya, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang diberikan.
Mulai dari syarat usia dan beberapa tes yang diberikan.
Setelah lolos tes, SIM akan diterbitkan dan bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Namun, bagaimana jika SIM patah?
Sebaiknya jangan bingung karena Anda bisa menukarkannya.
Simak informasi selengkapnya!
Baca Juga: Nanti Nyesel! Jangan Pakai Baju Dengan Dua Warna Ini Saat Buat SIM Ini Alasannya